Kursuskomputergratis.com – KPJ atau kependekan dari Kartu Peserta Jamsostek merupakan identitas dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya bernama Jamsostek. Dengan KPJ semua peserta bisa mengontrol akun kepesertaanya masing-masing pasca registrasi online, pada tutorial ini akan mengupas bagaimana cara menambahkan KPJ via online menggunakan akun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang memiliki KPJ lebih dari satu dan masih belum melakukan klaim saldo JHT disarankan untuk memasukkan semua nomor KPJnya ke dalam akun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses via smartphone melalui aplikasi BPJSTKU dan langsung via website BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan identitas semua KPJ yang dimiliki tidak ada masalah dengan data kependudukan (KTP) sehingga tidak ada perbedaan data antara data KPJ dengan data KTP agar bisa terindentifikasi oleh sistem.
Perlu diperhatikan bahwa jika terdapat perbedaan data antara KPJ dengan KTP maka proses penambahan KPJ ke dalam akun kepesertaan akan terhambat sebelum data KPJ diperbarui menyesuaikan dengan data kependudukan. Apabila KPJ berhasil ditambahkan ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan maka peserta bisa melihat benefit dari kepesertaannya itu, misalkan informasi JHT (Jamianan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan program bermanfaat lainnya.
Baca: Panduan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online 1×24 Jam Cair
Mengapa KPJ Perlu Ditambahkan Ke Akun BPJS Ketenagakerjaan Peserta?
Hal ini dilakukan apabila dalam kepesertaan sebelumnya masih terdapat saldo JHT yang belum diklaim sehingga untuk memudahkan kontrol data kepesertaan lama maka perlu ditambahkan ke dalam akun peserta aktif. Saldo JHT pada kepesertaan lama akan ditampilkan setelah KPJ behasil ditambahkan, sehingga bisa terlihat kapan iuran terakhir dibayar dan bisa juga melihat gaji terakhir yang diberikan oleh pemberi kerja atas kepesertaan tersebut.
Akun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terintegrasi dengan data Disdukcapil, jadi apabila data kepesertaan tidak sesuai dengan data kependudukan yang tertera di KTP maka dipastikan tidak bisa ditambahkan dan harus memperbaiki terlebih dahulu data kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan setelah memperbarui data kependudukan di Disdukcapil. Data kependudukan yang dipakai diantaranya Nama Lengkap, NIK, tanggal lahir dan Ibu Kandung.
Baca: Dua Cara Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan Via Online [Cetak Kartu]
Apakah JHT Yang Lama Bisa Dicairkan?
Pencairan saldo JHT atau klaim saldo JHT hanya bisa dlakukan pada saat peserta sudah tidak aktif lagi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun memiliki KPJ lebih dari satu tetapi belum bisa dicairkan apabila yang bersangkutan memiliki KPJ lain yang masih aktif, jadi saldo JHT hanya akan bisa dicairkan setelah peserta tersebut benar-benar sudah tidak aktif lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik di Badan Usaha maupun kepesertaan mandiri.
Untuk penggunaan kartu itu sendiri ketika membutuhkan pelayanan RSTC (Rumah Sakit Trauma Center) karena mengalami kecelakaan kerja maka KPJ yang digunakan adalah yang terbaru atau kartu yang masih aktif digunakan oleh badan usaha tempat peserta bekerja saat ini. Sebenarnya pada posisi ini peserta bisa melakukan penggabungan saldo sehingga hanya memiliki satu KPJ, silahkan komunikasikan saja dengan HRD tempat peserta bekerja.
Baca: Download Surat Trauma Center Untuk Pengantar Kecelakaan Kerja
Cara Akses Akun Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa memiliki akun kepesertaan, untuk akses akun tersebut bisa melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU atau langsung di halaman website BPJS Ketenagakerjaan. Akun peserta hanya bisa dibuat satu akun saja untuk satu peserta setelah ia berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan daftar akun secara mandiri dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU atau langsung daftar di website BPJS Ketenagakerjaan.
Perhatikan kualitas koneksi internet pada saat akses akun BPJS Ketenagakerjaan harus dalam keadaan optimal supaya bisa terhubung dengan baik ke server data BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan menemukan fitur yang lebih lengkap pada aplikasi BPJSTKU termasuk melihat saldo JHT dan berbagai informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan baik yang sudah dirilis maupun rencana program jangka panjang. Bila peserta ingin akses via website BPJS Ketenagakerjaan maka pastikan browser yang digunakan merupakan versi terbaru supaya maksimal aksesnya.
Bagaimana Cara Menambahkan KPJ Ke Akun BPJS Ketenagakerjaan?
Ada dua cara menambahkan KPJ ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya bisa dilakukan dengan mudah dan ringkas tanpa ribet, cukup menyiapkan data KPJ lama lalu akses fitur tambah kartu pada akun kepesertaan kemudian memasukkan nomor KPJ yang masih aktif. Untuk melakukan tahap ini peserta wajib sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan.
1. Menambahkan KPJ via website BPJS Ketenagakerjaan
Silahkan akses www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian masukkan email dan kata sandi yang terdaftar di akun peserta yang sudah dibuat, ada beberapa langkah mudah untuk menambahkan KPJ di halaman website ini dengan didukung oleh tata letak navigasi website yang mudah diakses juga nyaman dilihat karena setiap naviasi penting ada di panel dan website. Perhatikan gambar berikut!
Klik icon pengaturan yang bergambar gerigi (1) untuk menampilkan halaman tambah KPJ. Bila halaman sudah muncul, klik Tambah KPJ (2) maka akan tampil halaman input nomor KPJ. Pilih SEGMEN (3) untuk karyawan perusahaan swasta, BUMN dan Pegawai Negeri silahkan pilih Penerima Upah (PU), setelah itu masukkan nomor KPJ pada kolom KPJ (4) diakhiri dengan mengklik tombol KIRIM (5). Sistem akan memproses dalam beberapa detik.
Setelah proses tambah KPJ teridentifikasi oleh sistem dan biodata KPJ sesuai dengan data kependudukan peserta maka sistem akan berhasil menambahkan KPJ ke akun peserta tersebut dan selanjutnya menampilkan notifikasi seperti yang terlihat pada Gambar 2, Klik OK untuk mengakhiri proses.
2. Menambahkan KPJ Via Aplikasi BPJSTKU
Alternatif lain bila ingin menambahkan KPJ ke akun kepesertaan adalah menggunakan aplikasi BPJSTKU yang bisa diakses melalui smartphone. Untuk membuka akun via BPJSTKU, koneksi internet harus selalu dalam keadaan optimal supaya bisa terhubung dengan baik ke data server BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh informasi kepesertaan bisa tampil dengan baik di aplikasi BPJSTKU tersebut. Langkahnya perhatikan gambar berikut!
Klik icon Profil (7) di pojok kanan bawah layar. Setelah itu klik Pengaturan (8) untuk menemukan navigasi input data KPJ. Pada halaman profil ini bisa melihat data kependudukan peserta tersebut yaitu Nama, Tanggal Lahir dan NIK. Selain data KTP juga bisa melihat email dan nomor KPJ yang sudah terdaftar.
Setelah halaman ini terbuka, silahkan klik Tambah KPJ (9), kemudian akan muncul pilihan segmen dan kolom input KPJ maka silahkan ini menyesuaikan dengan data kepesetaan diakhiri dengan mengklik tombol KIRIM. Bila tidak ada masalah maka aplikasi akan memunculkan pemberitahuan berupa notifikasi status transaksi telah berhasil.
Dari hasil pengamatan penulis, potensi error koneksi lebih sering terjadi pada aplikasi BPJSTKU jika dibandingkan dengan akses via halaman website BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yang paling signifikan adalah karena aplikasi belum diperbarui, koneksi internet tidak optimal, dan performa smartphone tidak maksimal karena mungkin ada bagian yang disfungsi.
Baca: Error Daftar Via Bpjstku? Ini Cara Daftar Bpjs Ketenagakerjaan Via Web
Kesimpulan
Cara menambahkan KPJ via online bisa dlakukan menggunakan aplikasi BPJSTKU atau langsung di halaman website BPJS Ketenagakerjaan.
Tambah KPJ hanya bisa dilakukan jika status kepesertaannya masih aktif atau terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Akses akun kepesertaan jarang error jika dilakukan via halaman website BPJS Ketenagakerjaan sehingga respon komputer bisa lebih cepat mengidentifikasinya.
Aplikasi BPJSTKU dan www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan perangkat yang digunakan khusus untuk mengontrol data kepesertaan.
Leave a Comment