Kursuskomputergratis.com – Kini Daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat HP semakin mudah dan praktis pasca diluncurkannya aplikasi BPJSTKU oleh pemerintah. Masyarakat tidak lagi kerepotan saat melakukan registrasi awal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena cukup dalam satu genggaman tangan saja semuanya pasti kelar dan selain itu bisa menghemat waktu bila sebelumnya harus wara-wiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini hanya perlu waktu beberapa menit saja melalui smartphone.
Setelah mengalami beberapa kali pembaruan pada beberapa navigasi, mengoperasikan aplikasi BPJSTKU semakin mudah, gampang dimengerti dan kaya akan fitur. Hanya dalam waktu tidak kurang dari 1 menit saja beberapa pelayanan yang tersedia dalam fitur aplikasi BPJSTKU bisa menampilkan hasil yang relevan. Benar-benar secepat kilat, dulu untuk mengetahui saldo JHT (Jaminan Hari Tua) saja harus nunggu berbulan-bulan dan sekarang tidak lebih dari 1 menit sudah bisa melakukan cek saldo.
Baca : Panduan Daftar Bpjs Ketenagakerjaan Dengan Menggunakan Aplikasi BPJSTKU [Peserta Mandiri]
Memang sungguh ajaib, selain bisa cek saldo secara live, daftar peserta baru dan daftar pengguna mobile, aplikasi BPJSTKU juga bisa menampilkan banyak informasi penting seputar program dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya dilakukan di kantor cabang seperti pelaporan kecelakaan kerja, pencarian lokasi rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan, kartu digital, informasi kantor cabang, klaim online dan informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja Persyaratan Daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat HP ?
Yang pasti peserta harus punya HP yang bisa terhubung dengan internet dan memiliki ruang penyimpanan aplikasi yang cukup untuk memasang aplikasi BPJSTKU, silahkan downlaod aplikasinya di Google Playstore. Kemudian selanjutnya memiliki beberapa persyaratan yang diwajibkan yaitu memiliki KTP, kartu keluarga, email, nomor HP aktif dan pastinya berstatus sebagai pekerja baik itu pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Baca : Cara Download Dan Install Aplikasi BPJSTKU [Plus Video]
PPU meliputi karyawan perusahaan atau institusi pemerintahan sedangkan PBPU merupakan pekerja perorangan atau swasta seperti tukang ojek, tukang pijat, warung kelontong, pedagang keliling, tukang bakso dan sebagainya. Segeralah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat perlindungan pasti dari BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja mencari nafkah buat keluarga yang dicintai.
Fitur dan Fungsi Aplikasi BPJSTKU
Untuk memberikan service terbaiknya aplikasi BPJSTKU dibekali beberapa fitur pelayanan online yang biasa dilakukan di kantor cabang. Berbeda dengan versi sebelumnya, kini tampilan aplikasi BPJSTKU semakin excited karena fiturnya semakin lengkap dan bisa dikatakan cukup mumpuni untuk sistem pelayanan publik terkait perlindungan disaat sedang bekerja.
1. Panel Registrasi
Halaman ini nempel pada bagian depan aplikasi BPJSTKU. Setelah memasang aplikasi kemudian menjalankannya maka akan menjumpai tiga navigasi yang masing-masing memiliki peranan yang hampir sama yaitu sebagai portal pembuka pada sistem pelayanan online BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses lewat HP pengguna. Perhatikan gambar berikut !
Daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat HP dibelah menjadi dua bagian oleh aplikasi ini yaitu PENDAFTARAN PESERTA BARU (1) untuk yang belum menjadi peserta dan PENDAFTARAN PENGGUNA BPJSTKU (3) untuk peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Silahkan registrasi pengguna BPJSTKU untuk dapat menikmati kemudahan pelayanan online BPJS Ketenegakerjaan.
2. Segmen Kepesertaan
Segmen kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua jenis untuk membedakan karyawan dan pekerja mandiri tentunya dengan fitur yang berbeda. Sebagai contoh untuk pekerja mandiri yang bukan penerima upah saat ini tidak dapat mengikuti program jaminan pensiun sedangkan karyawan penerima upah (PU) baik perusahaan swasta, PNS dan BUMN bisa menjadi peserta program jaminan pensiun
Pilih dan tentukan status kepesertaan sebelum mengisi ke tahap formulir registrasi. PU (4) untuk karyawan penerima upah, BPU (5) untuk pekerja mandiri bukan penerima upah dan PMI (6) untuk yang bekerja di luar negeri dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya.
3. Fitur
Hingga Agustus 2019 ini sudah ada sembilan fitur yang terpasang pada front panel sehingga manfaatnya semakin luas yaitu cek saldo, simulasi JHT dan jaminan pensiun, e-Klaim, kartu digital, pelaporan kecelakaan kerja, info program, info mitra layanan, info lokasi kantor cabang dan pelaporan kepesertaan dan kejadian disekitar.
Fitur-fitur inilah yang bisa diakses dengan mudah lewat HP oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak perlu lagi pergi ke warnet untuk mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara online cukup dalam satu genggaman tangan saja bisa tuntas. Ada beberapa fitur BPJSTKU masih dalam tahap beta hingga akhir agustus 2019 ini, salah satunya fitur e-klaim yang belum bisa digunakan secara maksimal.
4. Manfaat Kepesertaan
Ada empat manfaat yang bisa didapatkan sekaligus bila sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus karyawan penerima upah (PU) bisa mendapatkan semua manfaat yang diprogramkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan bagi karyawan bukan penerima upah (BPU) hanya bisa mendapatkan tiga manfaat karena tidak dapat mengikuti program jaminan pensiun.
Untuk karyawan penerima upah (PU) biasanya didaftarkan oleh badan usaha ke semua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta sewaktu-waktu bisa mengklaim saldo mereka selama aktif membayar iuran kepesertaan bila peserta tersebut dinyatakan sudah nonaktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Daftar BPJS Ketenagakerjaan lewat HP bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun selama bisa terhubung ke jaringan internet dan memiliki aplikasi BPJSTKU pada HP yang digunakan tersebut.
Pekerja bukan penerima upah (BPU) hanya bisa mendapatkan tiga manfaat program dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan penerima upah (PU) bisa mendapatkan semua manfaat.
Satu aplikasi BPJSTKU bisa digunakan oleh banyak pengguna dengan akun yang berbeda-beda, sehingga bila tidak memiliki HP yang ada aplikasi BPJSTKUnya maka bisa pinjam HP teman yang memasang aplikasi tersebut.
Pendaftaran peserta baru lewat HP hanya untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) sedangkan karyawan penerima (PU) hanya sudah didaftarkan oleh institusi pemberi upah.