Surat Keterangan Ditanggung BPJS Kesehatan – Berobat bukanlah suatu pilihan tetapi itu keharusan, kala kita sedang sehat ingin rasanya tidak menggunakan Kartu BPJS Kesehatan sepanjang masa, namun inilah jalan hidup pasti ada saja saatnya terkena penyakit atau bahkan musibah sehingga mau tidak mau harus menjalani perawatan medis agar segera pulih seperti biasanya dan segera melakukan rutinitas harian yang selalu kita rindukan.
Banyak orang menggunakan berbagai cara untuk memproteksi diri agar selalu dalam kondisi prima, seperti pepatah yang mengatakan “sedia payung sebelum hujan” maka aplikasinya adalah menggunakan asuransi untuk mengkover dari segala kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi secara tiba-tiba mengganggu kesehatan kita. Salah satu asuransi yang umum digunakan oleh masyarakat luas di Indonesia adalah BPJS Kesehatan yang disarankan pemerintah berdasarkan undang-undang.
Baca: Video Panduan Daftar Bpjs Kesehatan Via Mobile Jkn-Kis
Selain menggunakan BPJS Kesehatan, ada juga yang menggunakan double cover dengan asuransi lain untuk memproteksi kesehatannya agar selalu terjaga dengan baik karena pasti ada aja komponen yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga bisa mengklaim ke asuransi tersebut dan tentunya biaya berobat bisa kembali mendarat ke dompet kita dengan selamat.
Untuk dapat melakukan klaim berobat ke asuransi lain maka ada beberapa tahapan administrasi yang harus ditempuh supaya prosesnya bisa lancar sehingga biaya pembayaran komponen non-BPJS Kesehatan yang telah keluar lekas tergantikan. Surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan merupakan salah satu persyaratan administrasi yang dimaksud untuk memastikan pihak asuransi kedua bahwa kliennya pernah menajalani pengobatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Kenapa harus menggunakan surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan?
Surat keterangan ini bisa diterbitkan oleh pihak rumah sakit atas permintaan pasien untuk memberikan informasi secara tertulis bahwa biaya berobat pasien tersebut telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biasanya sering digunakan untuk klaim asuransi, contoh seperti klaim program Hospital Cash Plan yaitu program yang memberikan benefit terhadap kliennya yang telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Biasanya jika pasien ditanggung BPJS Kesehatan maka seluruh dokumen asli billing biaya selama dirawat akan dikeep oleh pihak rumah sakit sehingga pasien hanya bisa mendapatkan salinannya saja. Jadi supaya bisa klaim ke asuransi maka salinan billing harus diperkuat dengan surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini tidak berlaku untuk semua asuransi karena ada juga yang tidak memerlukan surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca: Panduan Lengkap Aplikasi BPJS Kesehatan [Mobile JKN-KIS]
Tidak perlu bingung untuk bisa mendapatkan surat ini jika tidak tersedia secara default baik itu di rumah sakit ataupun di kantor BPJS Kesehatan. Penulis pernah mendengar ada kasus pasien kebingungan mendapatkan surat ini karena setelah diarahkan oleh pihak rumah sakit untuk memintanya ke kantor BPJS Kesehatan ternyata dari kantor BPJS Kesehatan disuruh minta ke rumah sakit, padahal surat ini simpel saja isinya hanya keterangan ditanggung BPJS Kesehatan.
Dari pengalaman penulis, surat ini ternyata bisa dibuat oleh pihak rumah sakit dan bisa diterima dengan baik oleh pihak asuransi. Silahkan sobat download suratnya yang sudah penulis siapkan dalam format Microsoft Word supaya bisa langsung dipakai hanya tinggal mengganti kop surat dan menyesuaikan data pasien. Cetak saja sendiri lalu nanti mintalah tanda tangan dan stampel rumah sakit dan jangan lupa pakai kop surat rumah sakit tersebut.
[adinserter block=”10″]
Silahkan klik tombol DOWNLOAD untuk mendapatkan format surat seperti Gambar 1. sesuaikan tulisan yang berwarna merah dengan data pasien dan jangan lupa pakai kop surat Rumah Sakit. Surat ini pernah penulis gunakan untuk klaim program Hospital Cash Plan asuransi swasta.
Kesimpulan
Surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan bisa jadi tidak tersedia di rumah sakit atau di kantor BPJS Kesehatan biasanya surat ini digunakan untuk keperluan klaim berobat ke asuransi.