Kursuskomputergratis.com – Melapor SPT tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik itu yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, pegawai negeri atau pekerja bebas dengan melaporkan seluruh asset pribadi yang dimilikinya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak paling lambat sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pada tutorial ini akan diperlihatkan secara terperinci langkah-langkah melapor SPT tahunan pribadi dengan menggunakan panduan pada aplikasi DJP Online yang bisa diunduh melalui Google Playstore.
Pastikan sobat sudah memiliki akun pada aplikasi DPJ Online di smartphonenya masing-masing dan koneksi internet usahakan stabil supaya pada saat transaksi data nanti tidak terkendala. Perhatikan dengan cermat langkah-langkahnya sesuai dengan yang ada di video tutorial supaya tidak terjadi kesalahan pengisian pada formulir SPT tahunan tersebut.
Bagi yang belum memiliki akun pada aplikasi DJP Online silahkan datang ke KPP Pratama terdekat dan mintalah petunjuk membuat akun tersebut jangan lupa membawa NPWP, apabila belum memiliki NPWP harap siapkan data pribadi dan surat keterangan kerja (bagi yang sedang bekerja) lalu kirim permohonan pembuatan NPWP secara online disini.
Pada tutorial ini akan dicontohkan cara melapor SPT tahunan pribadi untuk karyawan perusahaan dengan penghasilan lebih dari 60 juta selama setahun, dan berstatus “belum menikah”. Pada dasarnya tahapan melapor SPT Tahunan via aplikasi DJP Online semua hampir sama, jadi panduan ini bisa juga digunakan oleh yang berpenghasilan di bawah 60 juta baik yang sudah menikah ataupun belum menikah.
Apa Saja Yang Harus Dilakukan Untuk Melapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online ?
Tidak banyak yang wajib disiapkan untuk memenuhi kebutuhan data yang akan dilaporkan pada SPT tahunan ini, berikut adalah beberapa dokumen penting terkait persiapan lapor SPT Tahunan pribadi :
Formulir 1721 A1 atau A2
Ini merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/tunjangan hari tua berkala. Untuk mendapatkan formulir ini silahkan tanyakan kepada perusahaan tempat bekerja (pemberi kerja), temui bagian accounting untuk mendapatkannya atau tidak perlu diminta karena biasanya dibagikan oleh perusahaan pemberi kerja, jadi kita tinggal memasukkan angka-angkanya ke formulir pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Data Penghasilan Lainnya (bila ada)
Selain bukti pemotongan pajak (formulir 1721), hal lainnya yang perlu dipersiapkan untuk bisa melapor SPT tahunan pribadi secara online adalah data penghasilan lainnya (diluar gaji), tabungan, harta dan hutang dalam satu tahun kebelakang, misal sekarang tahun 2019 maka data yang dibutuhkan adalah data selama tahun 2018. Harap mengisi SPT dengan data yang valid dan jangan ada manipulasi data karena bisa berujung pelanggaran hukum.
EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online baik di website DJP ataupun di aplikasinya. Apabila belum membuat EFIN maka wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli dan NPWP asli jangan lupa siapkan juga fotokopinya.
Baca : CARA MENDAPATKAN EFIN TANPA HARUS PERGI KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
Simpan EFIN ini dengan baik, EFIN digunakan saat pertama kali membuat akun aplikasi DJP Online ataupun pada saat lupa password-nya sehingga harus melakukan reset password untuk mendapatkan password baru tersebut.
Saya sudah mempersiapkan data yang dibutuhkan, selanjutnya bagaimana Supaya Bisa Lapor SPT Tahunan ?
Silahkan isi formulir pemberitahuan pajak tahunan di aplikasi DJP Online sesuai dengan nominal penghasilan wajib pajak, detailnya perhatikan video tutorial laporan SPT Tahunan yang ada di ulasan ini. Berikut adalah jenis formulir yang harus diisi sesuai dengan jumlah penghasilan dan jenis usaha :
1. Formulir 1770 S yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan untuk pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta selama setahun terakhir,
2. Formulir 1770 SS yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan untuk pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta selama setahun terakhir, dan
3. Formulir 1770 yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan bagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Video tutorial ini memperlihatkan cara mengisi formulir 1770 SS via aplikasi (dengan panduan), artinya wajib pajak memiliki penghasilan diatas 60 juta selama setahun. Untuk pengisian formulir 1770 S dan 1770 caranya tidak jauh berbeda silahkan sesuaikan saja dengan data yang ada.
Bagaimana? Sudah Siap Lapor SPT Tahunan?
Kesimpulan
Melapor SPT Tahunan Pribadi tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditentukan yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya, apabila terlambat maka akan dikanakan sanksi keterlambatan.
Mendapatkan sanksi keterlambatan bukan berarti menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan, jadi tetap saja yang bersangkutan harus melaporkan SPT tahunan pribadinya.
Pelaporan menggunakan aplikasi DJP Online lebih mudah dan tidak menyita waktu daripada harus ngantri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Hindari melapor SPT Tahunan di bulan Maret karena biasanya susah diakses atau kalau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) pasti akan banyak antrian.