Kursuskomputergratis.com – Kecelakaan kerja merupakan kejadian atau kecelakaan pada saat sedang bekerja sesuai dengan PP No.44 tahun 2015 yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), pelayanan medis untuk peserta yang mengalami JKK akan ditanggung sepenuhnya oleh rumah sakit trauma center (sebutan untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan) dengan menyertakan formulir laporan kecelakaan kerja tahap I.
Laporan kecelakaan kerja akan diurus oleh badan usaha tempat peserta bekerja yang biasa ditangani oleh HRDnya setelah ada laporan resmi dari korban dan saksi dari lokasi kejadian. Apabila terjadi insiden sebaiknya korban atau saksi segera menginformasikan kepada badan usaha agar diurus administrasinya secepat mungkin supaya tidak terkendala masalah administrasi saat masuk rumah sakit terutama surat pengantar layanan trauma center.
Baca: Download Surat Trauma Center Untuk Pengantar Kecelakaan Kerja
Untuk formulir laporan kecelakaan kerja diisi dan dilaporkan oleh badan usaha ke Disnaker (Dinas tenaga kerja) terkait dalam waktu 2×24 jam sesuai Permenaker No.26 tahun 2015 (hari libur tidak dihitung), aslinya diserahkan ke rumah sakit setelah distampel oleh Disnaker. Ada dua tahapan laporan kecelakaan kerja yang masing-masing menggunakan formulir khusus, untuk laporan tahap I menggunakan formulir 3 KK 1 dan formulir 3A KK 2 untuk laporan tahap II.
Kenapa Harus Menggunakan Formulir Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II?
Laporan kecelakaan kerja tahap II merupakan laporan tutup kasus dimana kondisi korban harus sudah dinyatakan sembuh oleh dokter yang menanganinya. Perlu diketahui masa klaim JKK adalah selama 2 tahun terhitung sejak peserta mengalami kecelakaan. Peserta yang mengalami JKK dalam hal ini harus proaktif berkoordinasi dengan pihak badan usaha selama masa rawat jalan untuk menghindari permasalahan administrasi.
Untuk staff HRD badan usaha yang menangani perihal kecelakaan kerja, penulis membuat artikel ini dengan dilengkapi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I dan tahap II yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Blanko ini sudah diperbolehkan dipakai pada saat pelaporan kecelakaan kerja, sebagai pengganti blanko pelaporan kecelakaan kerja yang biasa diambil dari kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum dilaporkan ke Disnaker harap difotocopy rangkap 3 untuk arsip disnaker dan arsip badan usaha.
[adinserter block=”10″]
Kesimpulan
Formulir laporan kecelakaan kerja dicetak menggunakan kertas A4 kemudian diisi dengan tulis tangan dan distampel oleh badan usaha.
Kecelakaan kerja wajib dilaporkan ke Disnaker oleh badan usaha dalam waktu 2×24 pasca kejadian (hari libur tidak dihitung).
Laporan kecelakaan kerja tahap II (tutup kasus) ditangani oleh badan usaha setelah korban dinyatakan sembuh oleh dokter yang menanganinya.
Jika klaim dilakukan oleh pihak rumah sakit maka dokumen tutup kasus tahap II diserahkan sepenuhnya kepada rumah sakit setelah dokumen distampel oleh badan usaha.