Kursuskomputergratis.com – Pindah klinik BPJS Kesehatan merupakan sebuah solusi untuk meningkatkan efektifitas dari manfaat BPJS Kesehatan yang akan kita dapatkan karena sarana kesehatan merupakan salah satu prioritas utama yang wajib diperhatikan untuk bisa memulai hidup sehat dan harus memadai supaya penanganan medis tidak terkendala.
Saat ini ada berbagai macam klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga memudahkan masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN-KIS untuk pergi berobat atau sekedar memeriksa kondisi kesehatannya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar karena sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun walaupun klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sangat banyak, peserta tidak bisa dengan bebas memanfaatkan klinik-klinik tersebut melainkan harus sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat (emergency) maka bisa langsung masuk UGD tanpa harus ada rujukan dari klinik.
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah menggunakan aplikasi mobile JKN-KIS kini sudah bisa pindah klinik sesuai keinginan apabila terkendala di klinik sebelumnya dengan cara mengakses fitur Ubah Data yang ada pada aplikasi mobile JKN-KIS kemudian ganti nama klinik lama dengan nama klinik baru yang diinginkan.
Baca : Panduan Lengkap Aplikasi Bpjs Kesehatan [Mobile Jkn-Kis]
Perlu diperhatikan bahwa jika ingin pindah klinik maka peserta minimal telah 3 bulan di klinik sebelumnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. Apabila belum 3 bulan maka perpindahan klinik tidak bisa dilakukan kecuali pindah domisil ke luar kota.
Saya Ingin Pindah Klinik BPJS Kesehatan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN-KIS, Bagaimana Langkahnya ?
Apabila ingin menggunakan fitur aplikasi mobile JKN-KIS untuk pindah klinik maka pastikan data kepesertaan yang terekam pada aplikasi telah lengkap terutama email dan nomor telepon peserta karena setiap ada perubahan data maka akan ada verifikasi kepada peserta melaui email dan nomor telepon.
Silahkan perhatikan langkah-langkah di bawah ini dengan cermat dan lakukan secara berurutan :
Pertama, silahkan login ke aplikasi mobile JKN-KIS. Pada halaman landing pilih Ubah Data Peserta (nomor 1) untuk dapat merubah data kepestaan diantaranya nomor telepon, alamat email, alamat surat, fasilitas kesehatan yang ditunjuk dan kelas rawat.
Kedua, pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya. Apabila sudah berkeluarga maka istri dan anak akan secara otomatis masuk dalam akun yang sama. Untuk akun baru silahkan tambahkan nomor handphone (nomor 3), email (nomor 4) dan alamat surat (tidak wajib). Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1 (nomor 5).
Ketiga, Setelah muncul jendela pop up seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini (gambar 3) silahkan isi data yang dibutuhkan sesuai dengan wilayah yang diinginkan yaitu Provinsi (nomor 6), Kota/Kabupaten (nomor 7) dan Fasilitas Kesehatan (nomor 8) yang direncanakan lalu klik Simpan (nomor 9).
Keempat, Apabila muncul notifikasi bahwa faskes yang dipilih telah lebih dari 5000 peserta maka sebaiknya pilih faskes lain dengan menekan tombol YA (saran dari BPJSKes) untuk mengulang lagi ke pengaturan faskes dan tetap memilih faskes tersebut sesuai dengan yang dikehendaki silahkan tekan tombol TIDAK maka sistem akan menyimpan data kepesertaan dengan faskes yang dipilih tersebut.
Kelima, masukkan kode verifikasi perubahan data yang dikirim melalui sms atau email pada kolom yang telah disediakan (nomor 11) kemudian untuk mengakhiri proses perpindahan faskes silahkan tekan tombol Verifikasi (nomor 12).
Kode verifikasi untuk perpindahan faskes/klinik dikirim ke email dan HP dengan kode yang sama, jadi kalau tidak ada di HP silahkan cek di email, berikut penampakannya :
Apabila verifikasi perpindahan faskes sudah dilakukan maka proses perpindahan faskes sudah selesai dan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru.
Sampai disini proses pindah klinik BPJS Kesehatan telah selesai dilakukan, semoga ulasan ini bisa membantu masyarakat Indonesia untuk semakin dekat dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih nyaman dan aman.
Kesimpulan
Pindah klinik BPJS Kesehatan bisa dilakukan setelah peserta berada di klinik pertama minimal selama 3 bulan kecuali pindah karena alasan domisili yang jauh semisal pindah kota, hal ini bisa dilakukan dengan melakukan permohonan pindah faskes langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Klinik yang baru akan mulai berfungsi setiap tanggal 1 setelah perpindahan faskes, jadi untuk berobat sebelum tanggal 1 maka guanakan saja klinik/faskes yang lama.
Perpindahan faskes hanya bisa ke faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan faskes yang tampil di aplikasi mobile JKN-KIS.
CATATAN PENTING
Demi membantu program pemerintah "Menuju Indonesia Sehat" kami mohon sobat luangkan waktu untuk menyebarkan ulasan ini di facebook atau di jejaring sosial lainnya agar bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia sehingga mereka tidak kesulitan lagi melakukan perpindahan fasilitas kesehatan yang sesuai harapan dan keinginannya.