Kursuskomputergratis.com – Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program perlindungan tenaga kerja merupakan hal yang tidak boleh terlewatkan bagi seluruh pekerja tanpa kecuali, dari mulai pekerja penerima upah (karyawan) hingga pekerja serabutan (Pekerja mandiri/PBPU) agar memiliki perlindungan yang layak berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan kini pemerintah telah meng-cover seluruh lapisan masyarakat sehingga mereka lebih sejahtera dan nyaman ketika mencari nafkah untuk keluarganya. Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit, cukup dengan memiliki identitas kependudukan (KTP) yang tercatat di DISDUKCAPIL, usia maksimal 55 tahun, berstatus sebagai pekerja dan membayar iuaran yang ditetapkan sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya.
Jenis program dan manfaat sesuai PP 14/1993 adalah :
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Kenapa Saya Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan ? Kan Sudah Menjadi Peserta BPJS Kesehatan ?
Perlu diketahui bahwa kedua institusi ini berbeda walaupun sama-sama BPJS, BPJS Ketenagakerjaan fokus terhadap pekerja di saat dia sedang bekerja manakala ia mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat dari pekerjaannya itu yang terjadi pada jam kerja mulai dari berangkat hingga pulang ke rumah. Sedangkan BPJS Kesehatan meng-cover kejadian di luar jam kerja tadi, baik kecelakaan ataupun sakit biasa.
Untuk nominal iuran peserta mandiri (bukan karyawan perusahaan/PBPU) ditanggung seluruhnya oleh peserta dengan nilai iuaran sebesar 1% untuk JKK, 2% untuk JHT (minimal) dan 0,3% untuk JK sehingga totalnya menjadi 3,3% dari skala upah peserta dalam 1 bulan.
Sekarang BPJS Ketenagakerjaan telah banyak meng-cover berbagai jenis pekerjaan hingga tukang pijat pun bisa menjadi peserta. Jadi, tunggu apalagi segera siapkan dari sekarang supaya mendapatkan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan ?
Gampang, daftar BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melaui aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di app store atau play store sehingga prosesnya bisa lebih cepat karena langsung isi data di aplikasi. Berikut ini adalah langkah-langkah daftar melalui aplikasi, perhatikan dengan cermat !
Pertama
Silahkan unduh dan pasang aplikasi BPJSTKU di app store atau play store pada smartphone .
Untuk memulai daftar BPJS Ketenagakerjaan silahkan buka aplikasi lalu klik Daftar Menjadi Peserta (1) seperti yang terlihat pada gambar 1.
Kedua
Pada halaman ini ada dua jenis golongan kepesertaan yang bisa didaftarkan melalui aplikasi BPJSTKU yaitu pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja migran Indonesia.
Jika bukan seorang karyawan badan usaha swasta atau pegawai negeri, silahkan pilih daftar peserta mandiri (PBPU) dengan mengklik Pekerja Bukan Penerima Upah (2). Perlu diketahui kalau pendaftaran PBU (karyawan) itu hanya bisa dilakukan oleh institusi tempat bekerja yang bersangkutan, jadi untuk dapat menggunakan aplikasi ini harus sudah terdaftar terlebih dahulu.
Ketiga
Langkah ini adalah pengisian informasi mengenai riwayat pekerjaan calon peserta, harap diisi dengan benar sesuai dengan data yang valid.
Masukkan nama kota tempat tempat kita bekerja pada kolom Lokasi bekerja (3), kemudian pilih jenis pekerjaan apa yang sedang dijalani pada kolom Pekerjaan. Selanjutnya isi kolom Jam Kerja saat masuk (4) dan pulang (5), terakhir jangan lupa masukkan penghasilan rata-rata yang didapat setiap bulannya (6). Tekan LANJUTKAN (7) jika semua kolom sudah terisi dengan baik.
Keempat
Di langkah ini kita akan memilih fitur BPJS Ketenagakerjaan dan interval iuran. Harap dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya karena menyangkut fasilitas peserta dan jumlah iuaran yang harus dibayarkan.
Setelah data informasi pekerjaan diisi dengan benar, langkah berikutnya adalah memillih program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan PP 14/1993 sebagai salah satu regulasinya. Penulis sarankan untuk memilih semua program yang ada supaya lebih banyak manfaat yang didapatkan nantinya. Pilih JKK, JKM, JHT (8) untuk memilih semua program yang di tawarkan. Untuk masa iuaran silahkan pilih sesuai dengan kemampuan, bisa 1 bulan sekali (9), 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan. Jika sudah yakin maka tekan LANJUTKAN (10).
Kelima
Ini adalah pernyataan bahwa umur calon peserta layak untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yaitu di atas 15 tahun dan di bawah 60 tahun.
Tekan BENAR,LANJUTKAN (11) jika umurnya sudah layak dan memenuhi syarat menjadi peserta sesui dengan kualifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam
Pada tahapan ini dibutuhkan KTP, email aktif dan nomor HP aktif untuk mengisi data kepesertaan. Harap semuanya diisi dengan benar, pastikan no HP dan email selalu aktif.
Silahkan masukkan data diri sesuai dengan KTP, mulai dari NIK (12), Nama Lengkap (13), Tanggal Lahir (14). Untuk data tambahan seperti Nomor Handphone (15), Email Aktif (16), Konfirmasi Email (17), semuanya wajib aktif baik email atau nomor HP.
Selanjutnya silahkan pilih kantor cabang kepesertaan (18), ingat pilih yang terdekat dengan tempat kerja. Ceklis pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh prosedur BPJS Ketenagakerjaan (19) dan terakhir klik LANJUTKAN (20).
Ketujuh
Bagian ini merupakan review data peserta, apabila NIK, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir sudah diisi dengan benar maka secara otomatis data kependudukan akan muncul disini.
Pastikan data yang muncul adalah sesuai dengan identitas kependudukan pendaftar sebagai calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tahapan ini tidak bisa diedit, namun apabila ada kesalahan data maka silahkan ulangi langkah keenam dengan memeriksa kembali NIK yang wajib sama dengan yang tertera di KTP. Setelah semua data terisi dengan benar, maka tekan PROSES PEMBAYARAN (21).
Kedelapan
Ini adalah tahap terakhir, sistem akan menampilkan metode pembayaran dan total iuran yang harus dibayar sesuai dengan kriteria kepesertaan yang telah diajukan dengan formula perhitungan iuran sesuai PP 14/1993.
Silahkan lakukan pembayaran di Bank yang support untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tertera pada halaman ini. Untuk metode pembayaran via ATM langkahnya ditunjukkan oleh nomor (22). Sebelum melakukan pembayaran harap catat kode pembayaran yang tercantum pada halaman ini, atau bisa dilihat di email yang telah didaftarkan. Tekan SELESAI (23) apabila sudah mengerti dengan langkah ini.
Perlu diketahui bahwa kode pembayaran iuran akan dikirimkan oleh sistem ke email setelah proses pendaftaran pada langkah pertama sampai ketujuh telah selesai dilakukan. Berikut ini adalah contoh kode pembayaran yang masuk ke email.
Setelah melakukan pembayaran, silahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipililh untuk mendapatkan kartu peserta, siapkan KTP asli dan tanda bukti pembayarannya. Sampai disini proses registrasi BPJS Ketenagakerjaan telah selesai dilakukan. Apabila ada masalah dengan data KTP, maka silahkan hubungi kantor DISDUKCAPIL untuk dapat merubah data pada KTP.
Kesimpulan
Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU bisa mempercepat proses registrasi kepesertaan sehingga tidak perlu lagi ngantri berlama-lama di Kantor BPPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah penghasilan rata-rata bisa mempengaruhi nominal iuran, sehingga harus teliti saat melakukan registrasi di aplikasi.
Identitas kependudukan yang terekam pada aplikasi merupakan data yang tereka di DISDUKCAPIL, jadi apabila ada kesalahan data peserta yang berhubungan dengan KTP wajib segera memperbaikinya ke kantor DISDUKCAPIL.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iurannya sama dengan menabung, karena uang tersebut bisa di claim manakala peserta sudah berhenti bekerja.
Setelah menjadi peserta yang sah, silahkan gunakan aplikasi BPJSTKU untuk memonitor segala hal yang berhubungan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.