Surat Pencabutan Peserta Jamkesmas – Jamkesmas merupakan salah satu produk BPJS Kesehatan, jadi peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBN sehingga masyarakat yang berstatus sebagai peserta Jamkesmas tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya karena sudah dibiayai oleh negara.
Biasanya kepesertaan Jamkesmas hanya untuk kategori masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran setiap bulannya sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan medis dengan prosedur BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya baik itu di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di Rumah Sakit rujukan kapanpun mereka memerlukannya.
Fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I untuk peserta Jamkesmas biasanya hanya bisa di Puskesmas, apabila ingin berpindah faskes maka pindahnya harus ke puskesmas lagi dan tidak bisa ke klinik seperti fasilitas peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Penerima Upah (karyawan) yang bisa mendapatkan fasilitas klinik dengan bebas sesuai keinginan asalkan klinik tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca: Cara Pindah Klinik Bpjs Kesehatan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN-KIS [Faskes]
Apa kegunaan surat pencabutan peserta Jamkesmas?
Apabila sudah memiliki kemampuan untuk membayar iuran bulanan secara berkala maka sebaiknya segera upgrade kepesertaan menjadi peserta mandiri supaya peluang memilih fasilitas berobat menjadi lebih besar karena jumlah klinik di suatu daerah pasti akan lebih banyak jumlahnya jika dibanding dengan puskesmas, menurut kabar dari BPJS Kesehtan kalau peserta Jamkesmas hanya bisa menggunakan Puskesmas sebagai Faskes tingkat pertamanya.
Surat pencabutan peserta Jamkesmas ini biasanya tersedia di Kantor BPJS Kesehatan, paling banyak digunakan pada saat migrasi ke jenis kepesertaan penerima upah yaitu khusus untuk karyawan pemerintah ataupun swasta karena peserta hanya bisa menggunakan satu produk BPJS Kesehatan sehingga apabila ia peserta Jamkesmas pastinya harus dicabut dari kepesertaan tersebut supaya bisa melakukan registrasi sebagai peserta PU (Penerima Upah).
Baca: Panduan Lengkap Aplikasi BPJS Kesehatan [Mobile JKN-KIS]
Sisipkan materai 6000 di kolom tanda tangan untuk memperkuat pernyataan, bila tanda tangan peserta dalam surat ini tanpa materai sepertinya tidak akan diterima oleh petugas administrasi di loket pelayanan BPJS Kesehatan. Untuk peserta yang migrasi ke jenis kepesertaan Penerima Upah (PU) maka tidak perlu mengantarkan surat ini ke kantor cabang BPJS Kesehatan karena bisa diurus oleh HRD perusahaan via aplikasi e-Dabu.
[adinserter block=”10″]
Silahkan klik tombol DOWNLOAD untuk mendapatkan surat pencabutan kepesertaan jamkesmas, surat tersebut diterbitkan oleh BPJS Kesehatan dengan format Microsoft Word sehinga bisa langsung dipakai.
Kesimpulan
Setiap penerima manfaat program BPJS Kesehatan tidak bisa teregistrasi secara ganda, misalkan peserta Jamkesmas ingin menggunakan jenis kepesertaan penerima upah (PU) karena sudah diterima kerja maka peserta tersebut wajib membuat surat pencabutan peserta Jamkesmas.
Pastikan tidak teregistrasi secara ganda untuk mencegah hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, contoh yang sering terjadi yaitu kepesertaan dinonaktifkan salah satunya oleh sistem, ini akan merepotkan apabila yang nonaktifnya produk yang sering dipakai. Sebaiknya jika BPJS Kesehatan sudah ditangung oleh perusahaan maka kepesertaan Jamkesmas dinonaktifkan.