Kursuskomputergratis.com – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dimana sebelumnya adalah SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) merupakan surat keterangan dari kepolisian yang merujuk kepada catatan riwayat kejahatan seseorang apakah bersih dari pelanggaran hukum baik pidana ataupun perdata atau malah sebaliknya masuk daftar hitam kepolisian sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai berkelakuan baik.
Untuk kelengkapan administrasi melamar kerja setiap kandidat karyawan biasanya harus memiliki SKCK sebagai persyaratan mutlak bisa diterima kerja di sebuah perusahaan. Bukan untuk melamar pekerjaan saja, SKCK juga digunakan sebagai persyaratan administrasi melanjutkan studi di beberapa perguruan tinggi ternama.
Sebelumnya perlu waktu yang cukup lama untuk membuat SKCK ini, namun teknologi internet yang semakin canggih telah membuatnya menjadi semakin mudah, cepat dan simpel karena baru-baru ini POLRI telah resmi meluncurkan aplikasi untuk membuat SKCK yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat, kini POLRI membuka loket pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi yang telah disediakan di website resmi POLRI sehingga untuk membuat SKCK masyarakat tidak perlu lagi menunggu selama berjam-jam di kantor polisi karena dokumen persyaratannya telah lebih dulu diunggah melalui aplikas tersebut.
Dengan Membuat SKCK secara online apakah Saya tidak perlu lagi ke kantor polisi ?
Membuat SKCK secara online bukan berarti kalian tidak perlu ke kantor polisi karena SKCK tetap harus diambil ke kantor polisi yang telah ditentukan. Bedanya jika menggunakan aplikasi online maka kalian tidak perlu ngantri berjam-jam karena sebagian dari pembuatan SKCK telah diselesaikan secara komputerisasi saat mengajukan permohonan secara online, jadi tinggal ngambil SKCKnya saja.
Berikut ini adalah tahapan mebuat SKCK secara online :
Mengisi Formulir
Pemohon mengisi identitas diri pada aplikasi permohonan SKCK di website resmi POLRI dan mencetak kode registrasi.
Kode Registrasi
Pemohon membawa kode registrasi dan persyaratan SKCK ke kantor kepolisian yang telah dipilih pada website dan diserahkan kepada petugas SKCK.
Proses
Inilah tahapan terakhir pembuatan SKCK, estimasi waktu yang ditentukan oleh KAPOLRI dalam tahapan ini hanya beberapa menit saja. Berikut ini adalah tahap akhir pembuatan SKCK :
- Koordinasi Instansi terkait secara internal dan external
- Pengesahan/penandatanganan oleh KASATKER
- Proses pembuatan SKCK 5 menit
Saya Ingin membuat SKCK secara online, bagaimana cara memulainya ?
Sebelum melakukan registrasi permohonan SKCK secara online, pastikan sudah memiliki dokumen pendukung yang harus dilengkapi, diantaranya adalah kartu keluarga, akte kelahiran, pas photo 4×6 dan KTP. Setelah semua dokumen sudah siap maka silahkan mulai melakukan registrasi di aplikasi permohonan SKCK yang dapat ditemukan di website resmi POLRI, silahkan klik disini.
Kesimpulan
Membuat SKCK secara online bisa lebih menghemat waktu karena tidak perlu lagi menunggu terlalu lama di kantor polisi karena pengisian data telah dilakukan secara online.
Polsek tidak bisa mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat yang ada di KTP/SIM pemohon.
